SEKATOJAMBI.COM, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi akan menggelar Rapat Pengharmonisasian Rancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Muaro Jambi, bertempat di Ruang Rapat Harmonisasi Gedung Utama Lantai 2 Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Selasa (2/6/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas permohonan harmonisasi dari Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi melalui surat Sekretaris Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 180/514/HK tanggal 19 Mei 2026 dan Nomor 180/536/HK tanggal 25 Mei 2026 perihal permohonan pengharmonisasian rancangan produk hukum daerah.
Adapun rancangan produk hukum daerah yang akan dibahas dalam rapat tersebut meliputi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Muaro Jambi, serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 34 Tahun 2023 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Bagi Peserta Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, Jonson Siagian, menyampaikan bahwa harmonisasi rancangan produk hukum daerah merupakan tahapan penting untuk memastikan regulasi yang dibentuk oleh pemerintah daerah memiliki keselarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Rapat harmonisasi ini menjadi ruang bersama untuk mencermati substansi rancangan produk hukum daerah agar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta dapat memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan masyarakat,” ujar Jonson.
Ia juga menegaskan bahwa Kanwil Kementerian Hukum Jambi akan terus mendukung pemerintah daerah dalam proses pembentukan regulasi yang berkualitas, tertib, dan dapat diimplementasikan secara efektif.
“Kami berharap pembahasan ini dapat menghasilkan rancangan produk hukum daerah yang tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga memiliki substansi yang kuat, aplikatif, dan bermanfaat bagi penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Muaro Jambi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita, menyampaikan bahwa pembahasan terhadap tiga rancangan produk hukum daerah tersebut akan dilakukan secara cermat bersama perangkat daerah terkait.
“Setiap rancangan akan dibahas dengan memperhatikan aspek kewenangan, teknik penyusunan, serta kesesuaian materi muatan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini penting agar produk hukum daerah yang dihasilkan memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan dalam pelaksanaannya,” ungkap Dina.
Kegiatan ini turut mengundang unsur Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, antara lain Sekretaris Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah, serta perangkat daerah terkait lainnya.
Dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi, rapat ini akan diikuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Dina Rasmalita, bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan, di antaranya Victor Noval Sidabutar, Prawitri Thalib, Fifi Arisandi, R. Adi Ardiansyah, Nova Akbara, Yustia Apsari, dan Arif Kurniawan.
Melalui rapat harmonisasi ini, Kanwil Kementerian Hukum Jambi menegaskan komitmennya dalam mendukung pemerintah daerah dalam pembentukan produk hukum daerah yang tertib, berkualitas, serta mampu memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.
































